Enter your keyword

Rapat Koordinasi Penyiapan Anggaran Akreditasi PTKL Tahun 2024

Rapat Koordinasi Penyiapan Anggaran Akreditasi PTKL Tahun 2024

Press Release

Jakarta, Selasa 23 Januari 2024

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, kriteria asesmen penilaian akreditasi harus memuat 4 hal, yaitu budaya mutu, relevansi yang meliputi luaran-proses-masukan, akuntabilitas, dan diferensiasi misi.

Anggaran keuangan BAN-PT untuk melaksanakan proses akreditasi Perguruan Tinggi dan khususnya Program Studi yang berada di bawah naungan  Kemendikbudristek. Sedangkan Program Studi di bawah naungan Kementerian lain dibiayai oleh Kementerian masing-masing.

Terhitung sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024, bagi program studi dan perguruan tinggi yang belum mengajukan permohonan akreditasi, maka izin pendiriannya akan dicabut. Kemudian dalam melakukan proses akreditasi, termasuk asesmen lapangan wajib dilaksanakan secara luring untuk mendapatkan gambaran dan fakta yang lebih aktual.

Agar proses akreditasi dapat terlaksana secara obyektif dan sistematis, BAN-PT akan secara rutin melaksanakan penyegaran asesor dan sosialisasi terkait peraturan terbaru.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini, jajaran Dewan Eksekutif BAN-PT, Dirjen dan para Direktur terkait Kementerian Agama, pejabat terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan, pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pejabat terkait Lembaga Administrasi Negara, pejabat terkait Kementerian Pertahanan, pejabat terkait Kementerian Perindustrian, dan pejabat terkait Kementerian Dalam Negeri [DR].