Enter your keyword

Implementasi Kebijakan Relaksasi PEPA Perguruan Tinggi dan Program Studi

Implementasi Kebijakan Relaksasi PEPA Perguruan Tinggi dan Program Studi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia

Menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Akreditasi (MA) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 205/BAN PT/MA/Pen/LL/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Kebijakan Relaksasi Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk Pemantauan Tahap-1 yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2022, penyampaian Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) diubah dari 3 (tiga) bulan menjadi 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Pemantauan Tahap-2 dikirimkan melalui SAPTO. Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan terlampir :

Lihat lampiran