Enter your keyword

SURAT EDARAN : Tentang Langkah-langkah Penghematan Belanja Anggaran Operasional APT & APS

SURAT EDARAN : Tentang Langkah-langkah Penghematan Belanja Anggaran Operasional APT & APS

Langkah-langkah Penghematan Belanja Anggaran Operasional APT & APS
Menindaklanjuti Kebijakan Negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan
APBD Tahun Anggaran 2025, maka Dewan Eksekutif BAN-PT memandang perlu untuk
menetapkan langkah-langkah konkret penghematan belanja anggaran yang terkait dengan
kegiatan operasional Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS).
Langkah-langkah berikut ini agar diberlakukan baik bagi para Asesor, para Staf maupun para
anggota Dewan Eksekutif dan Majelis Akreditasi BAN-PT:
1. Mengutamakan moda Asesmen Lapangan (AL) secara luring untuk ajuan APT.
2. Moda pelaksanaan AL untuk APS akan mengutamakan pelaksanaan secara daring. AL
APS secara luring diprioritaskan untuk Prodi yang berpeluang naik peringkat atau yang
ditengarai berpotensi bermasalah khusus sehingga memerlukan observasi langsung ke
lapangan.
3. Akreditasi PT maupun PS untuk lokasi yang dinilai terpencil termasuk daerah 3T dan
juga lokasi asesor yang sangat jauh akan dijalankan secara daring.
4. Meminimalisir penggunaan maskapai penerbangan flag carrier / full service kecuali
dalam situasi mampu menghemat waktu perjalanan dan dengan selisih harga tiket yang
tidak lebih dari 20% dari maskapai penerbangan berkategori low cost untuk destinasi
yang sama.
5. Menghindari kebutuhan penginapan di lokasi transit penerbangan, kecuali benar-benar
tidak dapat dihindari.
6. Dewan Eksekutif akan mengutamakan pertimbangan kedekatan jarak perjalanan dalam
penugasan Asesor, dan mengutamakan perjalanan via darat sejauh dimungkinkan.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

See the attachment