SURAT EDARAN
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi
di tempat
Dengan hormat,
Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2022 tentang Cakupan Akreditasi Program Studi Pada Lembaga Akreditasi Mandiri telah memberi wewenang kepada Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menyusun prosedur dalam menentukan cakupan program studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menindaklanjuti hal tersebut, maka melalui surat ini diberitahukan mekanisme pengusulan sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi mengusulkan cakupan program studi menggunakan Instrumen Evaluasi Pencakupan Akreditasi Program Studi yang disediakan. Usulan dilengkapi dengan surat pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi dan disampaikan melalui sistem persuratan daring (sapta.banpt.or.id) .
- Setiap usulan yang dinyatakan lengkap akan dievaluasi oleh pakar kurikulum. Pakar yang ditugaskan memiliki kompetensi sesuai dengan disiplin ilmu program studi yang diusulkan.
- Dalam proses asesmen, pakar yang ditugaskan dapat membandingkan kurikulum yang diusulkan Perguruan Tinggi dengan data yang terdapat pada PD-DIKTI.
- Pakar menyampaikan rekomendasi putusan kepada Dewan Eksekutif BAN-PT setelah proses asesmen selesai dilaksanakan.
- BAN-PT akan menerbitkan surat hasil evaluasi kepada Perguruan Tinggi dan LAM terkait. Surat tersebut dapat digunakan Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk mengajukan akreditasi program studi ke LAM atau BAN-PT.
- Jika usulan yang masuk relatif banyak, maka BAN-PT akan mendahulukan usulan program studi yang masa berlaku akreditasinya akan segera berakhir.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Jakarta, 31 Maret 2022
Director of the Executive Board,
Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.