Enter your keyword

Penyederhanaan Mekanisme PEPA

Penyederhanaan Mekanisme PEPA

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi
di tempat

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi, kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Rapat Pleno Majelis Akreditasi BAN-PT pada Kamis 27 Januari 2022 telah menetapkan aturan baru, yaitu Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBANPT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  2. Peraturan baru sebagaimana disebutkan pada angka (1) merevisi dan sekaligus mencabut Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  3. PerBANPT No. 1 Tahun 2022 menyederhanakan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA), yang mencakup pengurangan dari 3 (tiga) tahap pemantauan (PerBANPT No. 1 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 6) menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI, peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan.
  4. Dengan terbitnya PerBANPT No. 1 Tahun 2022, Dewan Eksekutif akan segera melakukan revisi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA).
  5. Mekanisme PEPA sebagaimana dijelaskan pada angka (3) akan efektif diberlakukan sejak 31 Januari 2022. Untuk itu Perguruan Tinggi/Program Studi dimohon untuk melakukan pemutakhiran (updating) data pemantauan di PDDIKTI.
  6. Dewan Eksekutif BAN-PT akan melaksanakan proses PEPA (tanpa permohonan dari perguruan tinggi/program studi) 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peringkat akreditasi. Apabila pada saat proses penilaian PEPA data pada PDDIKTI menunjukkan tidak terpenuhinya syarat perlu akreditasi perguruan tinggi/program studi, maka perguruan tinggi/program studi akan diberi kesempatan melengkapi data di PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan.
  7. Bagi perguruan tinggi/program studi yang telah berada pada proses Pemantauan Tahap 2 dan Tahap 3 sebelum 31 Januari 2022, maka proses PEPA akan tetap dilanjutkan dengan memasukan dokumen DK/LEK, asesmen kecukupan, dan asesmen lapangan sesuai PerBANPT No. 1 Tahun 2020.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian.Terima kasih.

Jakarta, 28 Januari 2022
Director of the Executive Board,

 

Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.

See the attachment