Penetapan Hasil Akreditasi Berdasarkan Hasil Asesmen Kecukupan (AK)
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia
Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan terkait penetapan hasil akreditasi berdasarkan hasil Asesmen Kecukupan (AK), dengan ini kami sampaikan bahwa penetapan hasil akreditasi berdasarkan hasil AK merupakan pelaksanaan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan
BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi yang menyatakan bahwa “berdasarkan hasil Asesmen Kecukupan (AK), Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT mengambil keputusan yang dapat berupa: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan terlampir :