Implementasi Kebijakan Relaksasi PEPA Perguruan Tinggi dan Program Studi
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia
Menindaklanjuti Surat Ketua Majelis Akreditasi (MA) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 205/BAN PT/MA/Pen/LL/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Kebijakan Relaksasi Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk Pemantauan Tahap-1 yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2022, penyampaian Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) diubah dari 3 (tiga) bulan menjadi 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Pemantauan Tahap-2 dikirimkan melalui SAPTO. Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan terlampir :