Enter your keyword

Pengumuman transisi proses akreditasi Program Studi ke LAM

Pengumuman transisi proses akreditasi Program Studi ke LAM

Pengumuman transisi proses akreditasi Program Studi ke LAM:

  1. Pemantauan PS yang diajukan sebelum 31 Maret 2022 bagi PS dengan masa berlaku SK Akreditasi yang hingga 30 Maret 2022 akan dilanjutkan sampai diperoleh keputusan akhir oleh BAN-PT.
  2. Pemantauan PS dengan batas masa berlaku SK Akreditasi setelah 31 Maret 2022 dan telah tercakup dalam lingkup akreditasi oleh LAM (menurut Lampiran Peraturan BAN-PT 19/2022) akan dibatalkan; semua proses akreditasi PS demikian telah dialihkan ke LAM.
  3. Akreditasi Program-program Studi yang tidak / belum tercakup dalam lingkup akreditasi LAM menurut Peraturan BAN-PT 19/2022 tetap dilaksanakan oleh BAN-PT hingga muncul ketetapan yang mengubahnya.
  4. Reakreditasi bagi PS dengan batas masa berlaku SK Akreditasi jatuh pada 31 Maret – 30 Juni 2022 yang berperingkat B/Baik Sekali/C/Baik, telah masuk dalam lingkup akreditasi LAM menurut Peraturan BAN-PT 19/2022, dan telah mengajukan permohonan reakreditasi dengan 9 Kriteria melalui SAPTO paling lambat pada 30 Maret 2022 akan tetap dijalankan oleh BAN-PT sampai keputusan akhir akreditasi.
  5. Untuk selanjutnya, seluruh proses akreditasi PS yang termaksud dalam butir 4 di atas dialihkan sepenuhnya ke LAM terkait.

Demikian untuk dapat diketahui dan terima kasih.

 

Jakarta, 5 April 2022
a.n. Direktur Dewan Eksekutif
Sekretaris,

 

T.W. Samadhi, Ph.D.