Persyaratan Jumlah dan Kualifikasi Dosen dalam Proses Akreditasi
Merujuk surat kami nomor 8576/BAN-PT/LL/2016 tertanggal 13 Desember 2016 perihal Penundaan Proses Akreditasi bahwa salah satu alasan penundaan proses akreditasi adalah Program Studi tidak memenuhi persyaratan minimal jumlah dan kualifikasi dosen. Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dosen program studi pada program magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dengan surat nomor 768/BAN-PT/LL/2017 terlampir.