Enter your keyword

Usulan Akreditasi Bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi

Usulan Akreditasi Bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi

Sesuai Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (3) Permendikbud Nomor 05 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bahwa akreditasi ulang hanya berlaku bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang masih memiliki Peringkat Akreditasi. Sehubungan dengan itu, dengan ini kami sampaikan bahwa: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lihat lampiran

id_ID