Ketentuan Penyampaian Surat Terkait Akreditasi ke BAN-PT
Bersama ini kami informasikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bahwa permohonan akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi kepada BAN-PT di ajukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.