Asesmen Lapangan
Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal–hal sebagai berikut.
1) Seluruh usulan akreditasi program studi/perguruan tinggi yang telah diterima Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) dan tidak dibatalkan, akan dilakukan Asesmen Lapangan (AL) ketika hasil Asesmen Kecukupan dinyatakan layak untuk dilakukan AL. Informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir