BAN-PT Accelerates Higher Education Institution Accreditation
Press Release
Tangerang, 15 Agustus 2024 – Kegiatan akselerasi akreditasi perguruan tinggi gelombang terakhir atau batch-5 tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT pada tanggal 12-15 Agustus 2024 di Tangerang. Dalam kesempatan menyampaikan sambutan pembukaan, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT mengingatkan bahwa akreditasi perguruan tinggi dan program studi bersifat wajib, dan setiap perguruan tinggi harus melaksanakan siklus penjaminan mutu (PPEPP) secara terencana dan berkelanjutan. “Jadi bukan setelah memperoleh akreditasi, perguruan tinggi abai melaksanakan penjaminan mutu,” tegas Ari Purbayanto. Kegiatan ini dibagi ke dalam 2 sesi dengan melibatkan 10 asesor pada setiap sesinya. Pelibatan asesor BAN-PT untuk memberikan pendampingan kepada pimpinan/ tim penjaminan mutu dari perguruan tinggi yang mengikuti kegiatan akselerasi ini. Kegiatan akselerasi APT ini bertujuan untuk memfasilitasi proses percepatan akreditasi bagi perguruan tinggi yang belum/ tidak terakreditasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak mengajukan akreditasi hingga batas waktu 18 Agustus 2024 (pukul 00:00 WIB) akan dicabut izin pendiriannya, dan mahasiswanya akan dipindahkan ke perguruan tinggi atau program studi sejenis di perguruan tinggi/ program studi lain yang terakreditasi. BAN-PT didukung Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menyelenggarakan kegiatan akselerasi APT yang sudah dimulai sejak (batch-1) bulan Oktober 2022.
Kegiatan akselerasi batch-5 diikuti oleh sebanyak 169 PTS dari wilayah LLDIKTI I – XV. Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh jajaran Dewan Eksekutif BAN-PT dan Kepala LLDIKTI dan/atau yang mewakili serta staf teknis BAN-PT. Hingga akhir kegiatan sebanyak 106 perguruan tinggi telah berhasil melakukan proses unggah dokumen, 46 perguruan tinggi dalam status revisi dokumen, dan 16 perguruan tinggi belum melakukan proses unggah dokumen. [DR]