Pembatasan Layanan BAN-PT
Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan ini kami beritahukan bahwa: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.