Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Dalam rangka peningkatan layanan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dan sebagai wujud penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dengan ini kami informasikan sesuai dengan surat nomor 1371/BAN-PT/LL/2018 terlampir.