Mekanisme Penyampaian Surat Keberatan/Banding
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola BAN-PT, dengan ini kami beritahukan bahwa:
- Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 huruf h butir 4 dan 5, bahwa Dewan Eksekutif BAN-PT menerima pengajuan keberatan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi, menyiapkan data dan informasi serta dokumen tentang status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi untuk diserahkan kepada Majelis Akreditasi,
- Berdasarkan butir 1 di atas, maka surat menyurat yang berhubungan dengan keberatan/banding atas status dan peringkat terakreditasi, agar ditujukan kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.
- Dengan diterbitkannya surat ini maka butir c pada Surat Direktur Dewan Ekeskutif BAN-PT Nomor 6393/BAN-PT/LL/2016 tanggal 5 Oktober 2016 tentang Organisasi dan Mekanisme kerja BAN-PT yang menyebutkan bahwa “Surat menyurat yang ditujukan kepada BAN-PT agar ditujukan kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT kecuali surat-surat yang berhubungan dengan keberatan/ banding atas status dan peringkat akreditasi agar ditujukan kepada Ketua Majelis Akreditasi” dinyatakan dicabut.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.