Masa Berlaku SK Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi yang Proses Akreditasi Tertunda
Sehubungan dengan proses akreditasi program studi/perguruan tinggi dan merujuk surat kami Nomor:8576/SK/BAN-PT/AK/2016, tanggal 13 Desember 2016, perihal tindak lanjut atas Proses Akreditasi yang ditunda, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Pengusulan proses akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat ditunda karena adanya permasalahan sebagaimana telah dijelaskan pada surat Nomor: 8576/BAN-PT/AK/2016, tanggal 13 Desember 2016.
- Proses Akreditasi program studi/perguruan tinggi yang ditunda dapat dilanjutkan kembali jika penyebab penundaan proses akreditasi telah diselesaikan. Perguruan tinggi mengajukan permohonan pemrosesan akreditasi kepada Dewan Eksekutif BAN-PT disertai dengan bukti pendukung yang sahih.
- Sebagai tindak lanjut atas point 2, BAN-PT menerbitkan Surat Keputusan tentang Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi program studi/perguruan tinggi.
- Masa berlaku Surat Keputusan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi adalah sejak program studi/perguruan tinggi telah menyelesaikan penyebab penundaan proses akreditasi sampai dengan lima tahun setelah ditetapkannya penundaan proses akreditasi.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.