Prosedur Penyetaraan Hasil Akreditasi Internasional
Sesuai Ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui, bersama ini kami informasikan Prosedur Penyetaraan Hasil Akreditasi Program Studi dari Lembaga Akreditasi Internasional menjadi Peringkat Unggul, sebagai berikut. Informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir