Perpanjangan Akreditasi berdasarkan ketentuan Pasal 47 Permenristekdikti No 32 tahun 2016
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Permenristekdikti No 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bahwa bagi usulan Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan Tinggi yang di sampaikan Pemimpin Perguruan Tinggi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir. Informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.