Enter your keyword

Rekrutmen Asesor

Rekrutmen Asesor

Kepada Yth.
Kepala LL-Dikti/Pimpinan PTN/PTS
Se- Indonesia
di Tempat

Assalamu’alaikum wr wb
Dengan hormat,

Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa untuk menentukan kelayakan Program Studi dan akuntabilitas publik dari suatu
Perguruan Tinggi, maka harus ditentukan atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), serta penilaian terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi
melalui “Akreditasi”. Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sedangkan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas
publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang terdiri atas LAM Pemerintah dan LAM Masyarakat. Untuk lebih tertib dan lancarnya pelaksanaan ketentuan tersebut, maka perlu
dilakukan rekrutmen dan penambahan terhadap Asesor PT dan PS yang belum ada LAM-nya sampai saat ini dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan terlampir.

 

Lihat lampiran