Enter your keyword

FAQ

  • jika SK ijin penyelenggaraan diterbitkan SEBELUM Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, maka SK akreditasi pertama yang diberikan adalah akreditasi dengan peringkat BAIK yang berlaku 2 tahun
  • jika SK ijin penyelenggaraan diterbitkan SETELAH Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, maka SK akreditasi pertama yang diberikan adalah akreditasi dengan status Terakreditasi Sementara yang berlaku 5 tahun.

Ketentuan ini berlaku oleh BAN PT mulai 1 Januari 2024

  1. PS/PT harus masuk dalam daftar Penetapan Hasil Akreditasi untuk ditetapkan dalam pleno DE.
  2. SK dan Sertifikat akan terbit 1 hari setelah penetapan.

(+) Pihak PT harus menghapus sendiri jika usulan belum terkirim, atau
(+) Mengajukan permohonan hapus ke DE untuk dihapus jika usulan diterima

Bisa terjadi tidak terbitnya SK karena saat lolos pantau status SK lama kadaluwarsa, Maka status lolos pantau batal.

  1. Untuk dapat menyampaikan usulan akreditasi, perguruan tinggi harus memiliki akun SAPTO
  2. Akun SAPTO diajukan secara resmi oleh perguruan tinggi kepada BAN-PT melalui surat dengan menyebutkan alamat email yang digunakan perguruan tinggi dan nama penanggung jawab akun
  3. Masing-masing perguruan tinggi hanya diperkenankan mengajukan satu akun SAPTO
  4. Perguruan tinggi mengunduh format isian dan menyampaikan dokumen yang disyaratkan melalui SAPTO.
  1. Tahapan dalam proses akreditasi melalui SAPTO adalah:
    • Submit dokumen
    • Revisi dokumen
    • Menunggu proses AK
    • Proses AK
    • Tidak lolos AK
    • Tunda AL
    • Proses AL
    • Menunggu penetapan hasil AL
      1. Penerbitan SK dan sertifikat
      2. Dibatalkan
      3. Tidak terakreditasi (ditolak)
  1. Proses akreditasi PS/ PT melalui SAPTO dengan menggunakan instrument baru.
    1. Untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), mulai 1 Oktober 2018, usulan harus disampaikan dengan menggunakan Instrumen APT 3.0
    2. Untuk Akreditasi Program Studi (APS),  mulai 1 April 2019, usulan harus disampaikan dengan menggunakan Instrumen APS 4.0
  1. Laman https://banpt.or.id, klik pada menu ‘Prosedur dan Instrumen’, lalu klik ‘Unduh Instrumen’
  1. Tanggal dokumen dinyatakan lengkap secara administrasiTanggal acuan dalam perhitungan penyampaian usulan (apakah diajukan enam bulan sebelum masa akreditasi berakhir atau kurang dari enam bulan sebelum masa akreditasi sebelumnya berakhir)
  1. Paling cepat 1 tahun setelah terbitnya Keputusan Akreditasi
  2. Paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi PS/ PT berakhir. Waktu 6 bulan yang dimaksud yaitu bukan waktu submit dokumen, melainkan waktu dimana PS/PT sudah pada status notifikasi ‘diterima’ atau dalam hal ini dokumen dinyatakan lengkap.
  3. Pada kasus banding, usulan harus disampaikan maksimal 6 bulan setelah terbit Keputusan Akreditasi
  1. PS/ PT dapat mengecek status proses akreditasi pada SAPTO dengan menggunakan akun masing-masing PT, pada menu proses ‘pengajuan’.
  1. Untuk dapat mengetahui posisi PS/PT pada tahapan mana, PS/PT disarankan untuk terus memantau akun SAPTO.
  2. Dalam kurun waktu 7 – 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Asesmen Lapangan, PT akan mendapatkan pemberitahuan jadwal pelaksanaan visitasi dan surat penugasannya melalui akun SAPTO, email dan/ atau telepon.
  1. Dalam keadaan normal rata-rata proses berlangsung selama 3 (tiga) bulan sampai dengan terbitnya Keputusan Akreditasi. Pada saat jumlah usulan meningkat seperti akibat penerapan instrumen baru di awal 2019, waktu proses tidak dapat ditentukan secara pasti, tergantung jumlah dokumen yang masuk.
  1. PS/PT tidak dapat memohon prioritas dalam proses akreditasi. Merujuk pada Kebijakan Proses Akreditasi 2019, usulan akreditasi akan diproses sesuai ketersediaan anggaran dengan prioritas sebagai berikut:
    • Usulan akreditasi pertama
    • Usulan akreditasi program studi yang status akreditasinya sudah kadaluarsa
    • Usulan akreditasi program studi yang status akreditasinya akan berakhir di tahun 2019
  1. Kebijakan Proses Akreditasi dan berbagai informasi dan pengumuman dapat diunduh pada laman https://banpt.or.id, menu ‘Berita’.
  1. Usulan yang disampaikan hingga tanggal 28 Februari 2019 akan diproses berdasarkan urutan tanggal dinyatakan ‘diterima’. Selebihnya, usulan akan diproses sesuai ketersediaan anggaran dengan prioritas sebagai berikut:
    • Usulan akreditasi pertama
    • Usulan akreditasi program studi yang status akreditasinya sudah kadaluarsa
    • Usulan akreditasi program studi yang status akreditasinya akan berakhir di tahun 2019.
  1. PT dapat mengajukan permohonan narasumber dengan ketentuan:
    • Pengajuan berasal dari minimal 5 daftar PT
    • Waktu dan tempat ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pihak BAN-PT dan PT.
    • Biaya ditanggung pihak pengundang/PT.
  1. BAN-PT menerbitkan Surat Keterangan Dalam Proses Akreditasi sesuai melalui SAPTO dan dapat di unduh pada SAPTO melalui akun perguruan tinggi masing-masing. Perguruan Tinggi tidak perlu menyampaikan permintaan kepada BAN-PT.

1. Segera melakukan migrasi data di PDDIKTI.
2. Pastikan jumlah dosen homebase = 5 orang pada masing-masing prodi dan telah terlaporkan di PDDIKTI.
3. Bersurat ke Dewan Eksekutif BAN-PT melalui email sekretariat perihal
(a) permohonan akun Sapto/Sapta PT Baru,
(b) permohonan penyesuaian status peringkat akreditasi baik PT dan seluruh  prodi dengan melampirkan SK Ijin Penyelenggaraan PT baru.
4. Jika status peringkat akreditasi PT hasil peningkatan status (misal: dari Sekolah Tinggi menjadi Universitas), atau salah satu PT dalam penyatuan atau penggabungan adalah B/Baik Sekali/A/Unggul maka akan dilakukan surveilen oleh DE BAN-PT dan Asesor setelah migrasi PDDIKTI tuntas.